Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur pada media elektronik.

stasiun tv dan mendapat teguran tertulis juga melayani kartu kuning pelanggaran situs siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia menyatakan, berdasarkan hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan web bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram dan tv9.

itu namanya program blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran dan disponsori peserta pilkada di bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. demikian juga melalui program dialog interaktif serta debat, tak bisa dilaksanakan manakala cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb mengenai web siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, papar sukri, dan melayangkan teguran kepada metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak masukan tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey atau jajak masukan dalam masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran pada lembaga penyiaran pada daerah ini yang berkaitan melalui website siaran pemilu. pilihan keduanya sudah melayani teguran lebih daripada sekali, juga tentu saja mau merupakan laporan kpid ntb supaya menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau masih banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap mau melaporkan itu untuk akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan sampai rekomendasi tidak bagus memperoleh perpanjangan izin siaran pada waktu depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran juga fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan dan demokratisasi pada daerah ini.