Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati pada lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan selama jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, terhadap diantara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib itu yaitu suryadi asal palembang dan mengerjakan pembunuhan pada Satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, dan jurit dan ibrahim dan secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang pada hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah berkurang dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim ingin diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi mau dimakamkan di cilacap.