PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan jika ada pegawai negeri sipil (pns) merupakan calon legislatif dari Satu partai dengan begini harus mengundurkan diri.

ya mesti mundur karena pns harus bersikap netral, kata salamun disela melayani berkas daftar caleg sementara (dcs) partai pada kpu kota depok, senin.

ia mengatakan Informasi dan diterimanya memang banyak pns kota depok dan menjadi caleg, namun tersebut baru keterangan lisan dan diterima, apakah ada asli atau tidak nanti hendak diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mengakibatkan masa untuk menggarap verifikasi, nanti mau ketahuan bila telah ada pns yang maka caleg, ujarnya.

Informasi Lainnya:

salamun menjelaskan kalau waktu kerja pns itu kurang daripada sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri ternyata jika lebih dari sepuluh tahun dia mampu mengajukan pensiun dini.

menurut dia, apabila pns tersebut tak mengajukan pengunduran diri, dengan demikian ingin diberi surat teguran.

tetapi kalau hingga ditetapkan untuk caleg tetap oleh kpu, pns itu tak mengajukan surat pengunduran diri, dengan demikian sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

pns tersebut biasanya telah mengerti ajaran hukum sama semisal kpu. manakala pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur supaya maka caleg, pas dengan ajaran netralitas pns dalam uu no 8 tahun 2012, ujarnya.

sementara itu, mengenai adanya caleg yang pindah partai, salamun serta mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya mampu diproses dijadikan caleg dari partainya dan baru, jika tak tentunya kami tak akan mentolerirnya, ujarnya.