Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni supaya menjalankan dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan solusi pasling baik bersama supaya seluruh kasus properti negara selama lingkungan tni, khususnya kompleks berland, papar juru bicara penduduk donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, selama 14 mei 2013 akan terserah adalah hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 pada komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, selama tanggal tersebut rumah mereka mau digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah ataupun diskusi terlepas sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tidak banyak gangguan apa saja yang dialami penduduk komplek berland sampai di 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang mencari resah serta shock penduduk, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa selama sini.

untuk tersebut, tutur dia, warga berland yang serta tergabung selama aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan dilaksanakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian dan bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia adalah negara hukum makanya mana ada pun selama lembaga terlepas, harus tunduk juga patuh pada hukum.

oleh karena tersebut, warga berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara langsung menyelesaikan semua kasus dan serta sengketa rumah negara secara nasional.

warga dan membayar panglima tni agar menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan menganggarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, membayar panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.