Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut membeli biaya rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto meminta biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar supaya diberikan pada tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma dijadikan pelaksana pekerjaan simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi tersebut bertugas supaya melakukan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan supaya pengadaan barang/jasa dengan anggaran di atas rp100 miliar sebab dan berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator dengan kualitas perunit merupakan rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit di 7-9 maret 2011 di pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) selama bekasi sekalipun dan menggarap demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang juga mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak mungkin gitu lah lalu dijawab sukotjo kan hanya pergunakan harga berlalu, kata jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo untuk diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil menyatakan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian selama 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar lagi untuk itwasum, kita nggak dapat pilih uang lain-lain lagi jadi perintah kakor uang rp1 miliar daripada kamu, namun karena sukotjo tidak punya biaya tunai, budi susanto menyetujui untuk menalangi uang sederat rp1 miliar tersebut dijadikan potongan harga.

setelah menerima uang rp1,5 miliar itu dari budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma untuk pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma untuk pemenang lelang dengan demikian pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar agar simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta juga warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga mampu dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.